Sesuai dengan arahan OJK Mengenai Penguatan Transparansi dan Manajemen Risiko Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dihimbau untuk: BERHATI-HATI, KARENA TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI
Solusi bagi Anda untuk memproduktifkan dana dan juga mengakses layanan pembiayaan bagi usaha produktif dengan agunan aset properti. Yuk, mulai hijrah finansial sekarang!
" Alhamdulillah, bersyukur sekali bisa ikut menjadi #PendanaHalal di Danasyariah, semoga Danasyariah bisa lebih melebarkan sayap lagi, semakin besar lagi dan semakin membantu banyak orang untuk Hijrah Finansial "
Dude Harlino
" Alhamdulillaah Senang dan penuh rasa syukur bagi kami, terima kasih kami ucapkan kepada pihak Dana Syariah sangat membantu sekali kami untuk mewujudkan rumah impian keluarga kecil kami.Semoga kita selalu dalam keberkahan Nya, Aamiin Yaa Rabbal'Aalam "
Suhendri
" Alhamdulillah, sejak pendanaan di Danasyariah, aset Bu Sari dan keluarga jadi semakin produktif. Meski sehari-hari berperan jadi Ibu Rumah Tangga, tetapi juga bisa membantu finansial keluarga "
Sari
" Aplikasi yg bagus dimana kita juga bisa membantu pendanaan serta kita juga mendapatkan imbal balik hasil yg menarik, disertai fitur simulasi jd kita bisa mengetahui brp jumlah imbal balik yg kita dapatkan.. "
Olivia Azzahra
" Semoga seterusnya Dana Syariah amanah mengelola dana, saya sudah setahun lebih sebagai pendana Alhamdulillah Dana Syariah tidak pernah terlambat memberikan bagi hasilnya setiap bulan "
Nugie Pratomo
" Dengan proses syariah yang luar biasa, Danasyariah sejauh ini menjadi solusi bagi kami, dan terlayani dengan sangat baik. Dana yang kami butuhkan adalah Dana Konstruksi, dan disini semuanya berjalan dengan proses yang cepat dan mudah "
Teuku Wisnu
" Halo Testimoni Indonesia Sherina "
Sherina Munaf
" Alhamdulillah, sejak pendanaan di Danasyariah, aset Bu Sari dan keluarga jadi semakin produktif. Meski sehari-hari berperan jadi Ibu Rumah Tangga, tetapi juga bisa membantu finansial keluarga "
Jakarta, Lebih dari 10.000 pengusaha dari Komunitas Tangan Di Atas (TDA) berkumpul di Gedung Smesco Indonesia untuk menghadiri Pesta Wirausaha Nasional (PWN) 2025, yang berlangsung pada 17-19 Januari 2025. Acara ini menjadi ajang kolaborasi dan ..
Jakarta, Lebih dari 10.000 pengusaha dari Komunitas Tangan Di Atas (TDA) berkumpul di Gedung Smesco Indonesia untuk menghadiri Pesta Wirausaha Nasional (PWN) 2025, yang berlangsung pada 17-19 Januari 2025. Acara ini menjadi ajang kolaborasi dan ..
Danasyariah.id adalah Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berbasis Syariah yang memiliki fokus dibidang pendanaan dan pembiayaan untuk usaha developer proyek properti.
Danasyariah.id mulai berdiri pada 2017, terdaftar OJK pada 8 Juni 2018 dan berizin di OJK pada 23 Februari 2021. Serta DSI juga memiliki Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.
Apa saja Produk Danasyariah.id?
Produk layanan di Danasyariah.id ada 2:
1. Pendana
Layanan dimana pengguna bisa menjadi pendana/lender ke proyek pendanaan yang sedang berlangsung.
2. Penerima pembiayaan
Layanan dimana pengguna bisa menjadi penerima pembiayaan/borower terhadap proyek yang membutuhkan pendanaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ada 3 produk turunan dari produk Penerima Dana yakni: Dana Kontruksi, Dana Serbaguna dan Dana Smartfast.
Selebihnya Anda bisa menghubungi tim Customer Support kami di Whatsapp official 0815-1001-7070.
Apakah Danasyariah.id memiliki fasilitas pinjaman tunai konsumtif?
Danasyariah.id saat ini tidak menyediakan layanan pinjaman tunai konsumtif atau pinjaman daring (pindar) atau pinjaman tanpa jaminan (KTA). Kami hanya menyediakan pembiayaan kepada pelaku properti seperti developer dan kontraktor yang memiliki agunan berupa aset yang sudah bersertfifikat.
Bagaimana Alur Akad Bisnis Danasyariah.id?
Alur Akad Bisnis Danasyariah.id adalah menggunakan 2 akad di bawah ini:
1. Akad Murabahah:
Akad murabahah, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, adalah akad jual beli di mana penjual membeli suatu barang atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada pembeli (nasabah) dengan harga yang sudah termasuk keuntungan yang disepakati.
2.Akad Wakalah Bil Ujroh:
Akad Wakalah Bil Ujroh, sesuai Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017, akad wakalah yang disertai dengan imbalan (fee) atau ujrah, di mana wakil melakukan tindakan atas nama muwakkil dan mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.
Apa saja Resiko Pendanaan di Danasyariah.id?
Kemungkinan terjadinya kerugian terhadap pendanaan yang telah dilakukan pendana. Dalam hal ini risiko tersebut meliputi dan tetapi tidak terbatas pada:
1. Keterlambatan Pembayaran Imbal Hasil
2. Keterlambatan Pengembalian dana pokok pendanaan
3. Proses eksekusi jaminan yang tidak dapat di prediksi secara akurat baik dari sisi maupun harga
4. Faktor-faktor lain yang diluar kendali penerima pendanaan dan diluar kendali Dana Syariah.
Bagaimana Mitigasi Resiko di Danasyariah.id?
Dana Syariah dengan usaha terbaiknya melakukan mitigasi risiko pembiayaan yang meliputi :
1. Pengecekan objek pembiayaan secara komprehensif
2. Karakter penerima pembiayaan
3. Kapasitas dan kondisi perusahaan serta memastikan mempunyai agunan dengan nilai taksasi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
Bagaimana Terkendala Aktivasi Akun Suspend?
Apabila mengalami kendala akun tersuspen, bisa menghubungi Customer Support Danasyariah.id di Whatsapp Official 0815-1001-7070 atau Email cso@danasyariah.id.
Dengan menyertakan data dibawah berikut:
Nama Lengkap:
Email terdaftar:
Bagaimana Simulasi Imbal Hasil di Danasyariah.id?
Contoh Simulasi Imbal Hasil
Dana Pokok: Rp 10.000.000
Imbal Hasil (PA): 18% per tahun
Periode Pendanaan: 6 bulan
Tanggal Mulai Proyek: 12 April 2024
Tanggal Pendanaan: 08 April 2024
Masa Penggalangan: 4 hari
Perhitungan Imbal Hasil Riil
Imbal Hasil Riil 6 bulan:
(18% ÷ 12) × 6 = 9%
Rincian:
- Imbal hasil tetap tiap bulan: 1% × 6 bulan = 6%
- Sisa imbal hasil dibayarkan di bulan ke-6: 3%
Detail Imbal Hasil per Bulan Bulan 1 (Termasuk masa penggalangan)
- Imbal hasil masa penggalangan: (1% ÷ 30 hari) × 4 hari × Rp 10.000.000 = Rp 13.333
- Imbal hasil bulan ke-1: 1% × Rp 10.000.000 = Rp 100.000
- Total bruto bulan pertama: Rp 113.333
- Pajak 15%: Rp 16.999
- Total bersih bulan 1: Rp 96.333 Bulan 2 – 5
- Imbal hasil: 1% × Rp 10.000.000 = Rp 100.000
- Pajak 15% = Rp 15.000
- Bersih per bulan: Rp 85.000 Bulan 6
- Imbal hasil reguler: Rp 100.000
- Bersih: Rp 85.000
- Tambahan imbal hasil (sisa 3%): 3% × Rp 10.000.000 = Rp 300.000
- Pajak 15%: Rp 45.000
- Bersih: Rp 255.000
Total Imbal Hasil Bersih (6 Bulan)
Bulan Jumlah Bersih
1 Rp 96.333
2 Rp 85.000
3 Rp 85.000
4 Rp 85.000
5 Rp 85.000
6 Rp 85.000
Sisa Rp 255.000
Total Rp 776.333