Sesuai dengan arahan OJK Mengenai Penguatan Transparansi dan Manajemen Risiko Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dihimbau untuk: BERHATI-HATI, KARENA TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI
Appstore IOS Google Play Android Huawei App Gallery HarmonyOS

Assalamualaikum,
Apa yang bisa kami bantu ?

Kamu bisa cari dan pilih topik yang ingin ditanyakan

Yang Paling Sering Ditanya

Apa itu Danasyariah.id?
Danasyariah.id adalah Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berbasis Syariah yang memiliki fokus dibidang pendanaan dan pembiayaan untuk usaha developer proyek properti.
Danasyariah.id mulai berdiri pada 2017, terdaftar OJK pada 8 Juni 2018 dan berizin di OJK pada 23 Februari 2021. Serta DSI juga memiliki Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Apa saja Produk Danasyariah.id?
Produk layanan di Danasyariah.id ada 2:
1. Pendana
Layanan dimana pengguna bisa menjadi pendana/lender ke proyek pendanaan yang sedang berlangsung.
2. Penerima pembiayaan
Layanan dimana pengguna bisa menjadi penerima pembiayaan/borower terhadap proyek yang membutuhkan pendanaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ada 3 produk turunan dari produk Penerima Dana yakni: Dana Kontruksi, Dana Serbaguna dan Dana Smartfast.

Selebihnya Anda bisa menghubungi tim Customer Support kami di Whatsapp official 0815-1001-7070.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Apakah Danasyariah.id memiliki fasilitas pinjaman tunai konsumtif?
Danasyariah.id saat ini tidak menyediakan layanan pinjaman tunai konsumtif atau pinjaman daring (pindar) atau pinjaman tanpa jaminan (KTA). Kami hanya menyediakan pembiayaan kepada pelaku properti seperti developer dan kontraktor yang memiliki agunan berupa aset yang sudah bersertfifikat.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana Alur Akad Bisnis Danasyariah.id?
Alur Akad Bisnis Danasyariah.id adalah menggunakan 2 akad di bawah ini:
1. Akad Murabahah:
Akad murabahah, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, adalah akad jual beli di mana penjual membeli suatu barang atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada pembeli (nasabah) dengan harga yang sudah termasuk keuntungan yang disepakati.
2.Akad Wakalah Bil Ujroh:
Akad Wakalah Bil Ujroh, sesuai Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017, akad wakalah yang disertai dengan imbalan (fee) atau ujrah, di mana wakil melakukan tindakan atas nama muwakkil dan mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Apa saja Resiko Pendanaan di Danasyariah.id?
Kemungkinan terjadinya kerugian terhadap pendanaan yang telah dilakukan pendana. Dalam hal ini risiko tersebut meliputi dan tetapi tidak terbatas pada:
1. Keterlambatan Pembayaran Imbal Hasil
2. Keterlambatan Pengembalian dana pokok pendanaan
3. Proses eksekusi jaminan yang tidak dapat di prediksi secara akurat baik dari sisi maupun harga
4. Faktor-faktor lain yang diluar kendali penerima pendanaan dan diluar kendali Dana Syariah.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana Mitigasi Resiko di Danasyariah.id?
Dana Syariah dengan usaha terbaiknya melakukan mitigasi risiko pembiayaan yang meliputi :
1. Pengecekan objek pembiayaan secara komprehensif
2. Karakter penerima pembiayaan
3. Kapasitas dan kondisi perusahaan serta memastikan mempunyai agunan dengan nilai taksasi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana Terkendala Aktivasi Akun Suspend?
Apabila mengalami kendala akun tersuspen, bisa menghubungi Customer Support Danasyariah.id di Whatsapp Official 0815-1001-7070 atau Email cso@danasyariah.id.
Dengan menyertakan data dibawah berikut:
Nama Lengkap:
Email terdaftar:
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana Simulasi Imbal Hasil di Danasyariah.id?
Contoh Simulasi Imbal Hasil
Dana Pokok: Rp 10.000.000
Imbal Hasil (PA): 18% per tahun
Periode Pendanaan: 6 bulan
Tanggal Mulai Proyek: 12 April 2024
Tanggal Pendanaan: 08 April 2024
Masa Penggalangan: 4 hari

Perhitungan Imbal Hasil Riil
Imbal Hasil Riil 6 bulan:
(18% ÷ 12) × 6 = 9%
Rincian:
- Imbal hasil tetap tiap bulan: 1% × 6 bulan = 6%
- Sisa imbal hasil dibayarkan di bulan ke-6: 3%

Detail Imbal Hasil per Bulan
Bulan 1 (Termasuk masa penggalangan)
- Imbal hasil masa penggalangan: (1% ÷ 30 hari) × 4 hari × Rp 10.000.000 = Rp 13.333
- Imbal hasil bulan ke-1: 1% × Rp 10.000.000 = Rp 100.000
- Total bruto bulan pertama: Rp 113.333
- Pajak 15%: Rp 16.999
- Total bersih bulan 1: Rp 96.333
Bulan 2 – 5
- Imbal hasil: 1% × Rp 10.000.000 = Rp 100.000
- Pajak 15% = Rp 15.000
- Bersih per bulan: Rp 85.000
Bulan 6
- Imbal hasil reguler: Rp 100.000
- Bersih: Rp 85.000
- Tambahan imbal hasil (sisa 3%): 3% × Rp 10.000.000 = Rp 300.000
- Pajak 15%: Rp 45.000
- Bersih: Rp 255.000

Total Imbal Hasil Bersih (6 Bulan)
Bulan Jumlah Bersih
1 Rp 96.333
2 Rp 85.000
3 Rp 85.000
4 Rp 85.000
5 Rp 85.000
6 Rp 85.000
Sisa Rp 255.000
Total Rp 776.333
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Informasi yang Anda cari tidak tersedia. Silahkan cari kembalii
Apa itu Peer-to-Peer (P2P) Financing?
Pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) Financing atau fintech pendanaan bersama adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima pembiayaan. Biasanya, kebutuhan pembiayaan ini dapat digunakan untuk keperluan personal maupun bisnis. Pembiayaan ini didigitalisasi melalui penggunaan website atau aplikasi, untuk menghubungkan penerima pembiayaan (borrower) secara langsung dengan pemberi dana (lender).

Peer-to-Peer (P2P) Financing Syariah ini harus terlebih dahulu memiliki izin penyelenggaraan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Dari sisi syariah, pengawasan dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI.

Per 10 Maret 2025, Danasyariah.id merupakan salah satu fintech syariah yang telah berizin, dengan urutan ke-40 berdasarkan Surat Tanda Berizin/Terdaftar: KEP-10/D.05/2021.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana dengan jaminan keamanan data pribadi di Danasyariah.id?
Danasyariah.id telah menerapkan ISO 9001 dan ISO 27001 sebagai standar yang mendukung prosedur perlindungan data pribadi pengguna. ISO 9001 merupakan standar internasional untuk membangun sistem manajemen mutu, sedangkan ISO 27001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang membantu perusahaan dalam mengelola dan melindungi aset informasi, serta memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Apakah Danasyariah.id dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah di bank serta turut menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Karena Peer-to-Peer (P2P) Financing merupakan lembaga keuangan non-perbankan, maka Danasyariah.id bukan merupakan peserta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana cara daftar sebagai Pemberi Dana?
Cara Mendaftar sebagai Pemberi Dana.
Berikut langkah untuk mendaftar akun sebagai Pemberi Dana:
1. Masukan email aktif.
2. Create Password sesuai kriteria yang diminta.
3. Klik link aktivasi akun yang dikirimkan ke Email.
4. Login aplikasi Danasyariah.id dan lengkapi semua data yang diminta.
5. Masukan nomor HP aktif untuk pengiriman OTP
6. Berhasil.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana cara daftar sebagai Penerima Pembiayaan?
Cara Mendaftar sebagai Penerima Pembiayaan.
Berikut langkah untuk mendaftar akun sebagai Pemberi Penerima Pembiayaan:
1. Klik Daftar Sebagai Penerima Pembiayaan
2. Daftar Sebagai Penerima Pembiayaan
3. Masukan email aktif.
4. Create Password sesuai kriteria yang diminta.
5. Klik link aktivasi akun yang dikirimkan ke Email.
6. Login aplikasi Danasyariah dan lengkapi semua data yang diminta.
7. Masukan nomor HP untuk pengiriman OTP
8. Berhasil.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana cara perubahan data diri?
Apabila ada permintaan perubahan data diri Anda, bisa menghubungi Customer Support Danasyariah.id di Whatsapp Official 0815-1001-7070 atau Email cso@danasyariah.id.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana cara mendapatkan nomor virtual account?
Jika Anda telah mendaftar melalui aplikasi atau website dan melengkapi data dengan benar, maka secara otomatis akan mendapatkan nomor Virtual Account dan RDF.

Namun, jika Anda mengalami kendala terkait nomor Virtual Account atau RDF, silakan hubungi tim Customer Support kami melalui WhatsApp resmi di 0815-1001-7070.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana cara mendapatkan RDF?
Setelah Anda mendaftar dan membuat akun di Danasyariah.id, RDF akan otomatis dibuat untuk Anda.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Apa Itu RDF?
RDF adalah Rekening Dana Funder, yakni rekening atas nama pendana (funder) yang digunakan untuk mempermudah transaksi pendanaan di platform P2P Financing.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana simulasi imbal hasil di Danasyariah.id?
Contoh Simulasi Imbal Hasil
Dana Pokok: Rp 10.000.000
Imbal Hasil (PA): 18% per tahun
Periode Pendanaan: 6 bulan
Tanggal Mulai Proyek: 12 April 2024
Tanggal Pendanaan: 08 April 2024
Masa Penggalangan: 4 hari

Perhitungan Imbal Hasil Riil
Imbal Hasil Riil 6 bulan:
(18% ÷ 12) × 6 = 9%
Rincian:
- Imbal hasil tetap tiap bulan: 1% × 6 bulan = 6%
- Sisa imbal hasil dibayarkan di bulan ke-6: 3%

Detail Imbal Hasil per Bulan
Bulan 1 (Termasuk masa penggalangan)
- Imbal hasil masa penggalangan: (1% ÷ 30 hari) × 4 hari × Rp 10.000.000 = Rp 13.333
- Imbal hasil bulan ke-1: 1% × Rp 10.000.000 = Rp 100.000
- Total bruto bulan pertama: Rp 113.333
- Pajak 15%: Rp 16.999
- Total bersih bulan 1: Rp 96.333
Bulan 2 – 5
- Imbal hasil: 1% × Rp 10.000.000 = Rp 100.000
- Pajak 15% = Rp 15.000
- Bersih per bulan: Rp 85.000
Bulan 6
- Imbal hasil reguler: Rp 100.000
- Bersih: Rp 85.000
- Tambahan imbal hasil (sisa 3%): 3% × Rp 10.000.000 = Rp 300.000
- Pajak 15%: Rp 45.000
- Bersih: Rp 255.000

Total Imbal Hasil Bersih (6 Bulan)
Bulan Jumlah Bersih
1 Rp 96.333
2 Rp 85.000
3 Rp 85.000
4 Rp 85.000
5 Rp 85.000
6 Rp 85.000
Sisa Rp 255.000
Total Rp 776.333
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana ketentuan perpajakan di Danasyariah.id?
Mulai tanggal 1 Mei 2022, pemerintah resmi memungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang diterbitkan dan ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022.

Danasyariah.id mengenakan pajak Pph23 pada setiap imbal hasil yang didapatkan oleh pemberi dana/lender setiap bulannya sesuai ketentuan pajak Pph23 yang berlaku yakni 15% WP yang memiliki NPWP.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Apa saja jenis layanan produk pembiayaan di Danasyariah.id?
Layanan Pembiayaan di Danasyariah.id
Saat ini, Danasyariah.id menyediakan tiga jenis layanan pembiayaan bagi penerima pembiayaan:

Dana Konstruksi
Dana Serbaguna
Dana Smartfast
Syarat utama pengajuan:
Memiliki agunan berupa SHM/SHGB yang sah dan legal.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, silakan hubungi tim Pembiayaan kami melalui WhatsApp Official di 0811-1238-022.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana cara pengajuan pembiayaan di Danasyariah.id?
Untuk pengajuan layanan sebagai Penerima Pembiayaan, silakan hubungi tim Pembiayaan kami melalui WhatsApp Official di 0811-1238-022.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana cara meminta legalitas proyek pendanaan?
Sebagai Pemberi Dana (Lender) yang telah memilih proyek, Anda dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai Penerima Pembiayaan (Borrower). Silakan hubungi tim Customer Support kami melalui WhatsApp Official 0815-1001-7070 atau email ke cso@danasyariah.id.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Apa bukti keikutsertaan sebagai Pemberi Dana?
Setelah menjadi Pemberi Dana (Lender), Anda akan menerima dua dokumen penting sebagai bukti keikutsertaan:
- E-Sertifikat
Merupakan dokumen legal yang mencantumkan nama lengkap dan total aset Anda saat ini.
- E-Akad Wakalah Bil Ujrah
Dokumen perjanjian legal yang berisi akad antara Pemberi Dana (Lender) dengan Danasyariah.id sebagai perantara (Wakil).
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025
Bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak dari Danasyariah.id?
Perihal permintaan bukti potong pajak Pph23 yang dikenakan pada imbal hasil Anda, mohon isikan data dibawah ini:
Nama lengkap:
Email terdaftar:
Nomor NPWP:

Formulir permintaan ini dapat diisi dan langsung dikirim ke WhatsApp resmi Danasyariah.id di 0815-1001-7070. Dokumen akan segera dikirimkan ke email yang terdaftar.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2025

Danasyariah.id Tanggap

Berkenalan Dengan Kami

Masih belum menemukan jawaban yang Kamu cari?

Yuk langsung hubungi Tim kami
Hubungi Kami
Jika Anda menemukan penipuan atau kecurangan mengatasnamakan Danasyariah.id segera laporkan